Fakultas Hukum UVERS Adakan Talk show Tentang Fungsi dan Peranan Advokat di Indonesia

Istimewa.

Batam, aktualberita.com - Sebagai kado ulang tahun Fakultas Hukum UVERS yang pertama, UVERS mempersembahkan sebuah Talkshow tentang fungsi dan peran Advokat  kepada  masyarakat umum dan khusus kepada mahasiswa Fakultas Hukum yang ada di Kota Batam. 


Hadir sebagaI Keynote Speaker Dr. Trimedya Panjaitan, SH., MH., salah satu tokoh hukum indonesia yang juga merupakan Ketua Umum Serikat Pengacara Indonesia (SPI) sudah tidak asing lagi, hampir dua dekade lebih beliau sebagai anggota DPR RI yang membidangi hukum. Berbagai UU yang berkaitan dengan hukum tidak luput dan pemikiran beliau termasuk UU Advokat.


Dalam paparannya beliau  memberikan wawasan pengetahuan tentang advokat yang berintegritas dan memiliki moral yang baik.

Acara dipandu langsung oleh moderator handal yang sudah tidak asing lagi yakni Gusti Randa S.H. yang saat ini menjabat sebagai Sekjen SPI.


Narasumbernya juga tidak asing bagi kalangan pakar hukum Indonesia yakni Dr. Alvon Kurnia Palma S.H.,M.H. yang mana juga diketahui beliau selain akademisi juga pernah meminpin sebuah lembaga penting dalam bidang advokasi hukum yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). 


Dalam pemaparan nya beliau mengatakan banyak hal tentang advokat dari hulu ke hilir semua di rangkum utuh terukur dan diurai secara sederhana sehingga para audiensi mampu mencerna nya.


Begitu juga narasumber kedua Dr. Andris, SH., MH. Yang merupakan Dekan Fakultas Hukum UVERS  memaparkan peran dan fungsi advokat yang sangat dibutuhkan di dalam sistem peradilan di Indonesia mulai dari tingkat penyidikan di kepolisian, tingkat penuntutan di kejaksaan dan tingkat persidangan di Pengadilan.


Acara ini berjalan sangat antusias terbukti dengan pertanyaan yang bertubi-tubi dari para audiensi.


Penutup dan kesimpulan dari para  pembicara adalah Advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum masih sangat dibutuhkan walaupun citranya semakin tergerus dan harapannya para mahasiswa hukum calon advokat  harus memilik integritas dan hati nurani dalam penegakan hukum sehingga profesi yang "officium nobile" ini benar benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. ***