Tambang Pasir Diduga Ilegal di Kampung Jabi Batam Terus Beroperasi, DLH dan Ditpam BP Batam Diminta Segera Bertindak

Istimewa.

Batan, aktualberita.com Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali menjadi sorotan publik. Meski disebut telah berlangsung cukup lama dan lokasinya berada tidak jauh dari Puskesmas Jabi, aktivitas pengerukan pasir tersebut diduga masih terus beroperasi tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.


Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat dan pemerhati lingkungan. Pasalnya, persoalan pengerukan pasir ilegal sebelumnya juga sempat mendapat perhatian Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, yang pernah melakukan inspeksi ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pengerukan pasir ilegal.


Namun hingga kini, aktivitas di Kampung Jabi disebut masih berjalan.


Jika benar kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan melanggar ketentuan yang berlaku, maka Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Ditpam BP Batam, serta aparat penegak hukum diminta tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.


Aktivitas penambangan yang berlangsung di kawasan tersebut dikhawatirkan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengubah kontur tanah, hingga berdampak terhadap kawasan hutan dan lingkungan sekitar.


“Lokasi ini sudah lama beroperasi. Setiap ada razia, mereka selalu dapat bocoran dan langsung tutup sementara,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada wartawan, Senin (26/08/2025).


Informasi mengenai dugaan adanya kebocoran informasi setiap kali akan dilakukan penertiban tentu menjadi persoalan serius yang harus ditelusuri. Jika benar razia kerap gagal karena informasi bocor terlebih dahulu, maka aparat terkait perlu melakukan evaluasi internal dan mengusut sumber kebocoran tersebut.


Warga juga mempertanyakan mengapa aktivitas yang disebut telah berlangsung cukup lama itu diduga masih terus berjalan. Bahkan, muncul dugaan di tengah masyarakat mengenai adanya pembiaran oleh oknum tertentu.


Lebih jauh, terdapat pula informasi yang menyebut adanya dugaan setoran agar aktivitas penambangan dapat terus beroperasi. Dugaan tersebut merupakan tudingan serius yang harus dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum, bukan dibiarkan menjadi isu liar di tengah masyarakat.


“Kalau aparatnya tegas, tambang ini sudah lama ditutup. Tapi nyatanya, makin hari malah makin banyak truk keluar masuk,” ujar warga lainnya.


Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas tambang tersebut disebut-sebut berkaitan dengan seseorang bernama Amir, sementara seorang lainnya bernama Hasan disebut berperan sebagai koordinator lapangan. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut serta aparat berwenang.


Karena itu, DLH Kota Batam, Ditpam BP Batam, kepolisian, dan instansi terkait didesak segera turun langsung ke lokasi untuk memastikan legalitas aktivitas penambangan, memeriksa dokumen perizinan, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.


Publik kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar penertiban sesaat.


Jika aktivitas tersebut benar tidak memiliki izin, siapa yang bertanggung jawab? Mengapa kegiatan itu bisa berlangsung dalam waktu lama? Dan apakah pihak berwenang berani mengusut tuntas dugaan pembiaran maupun dugaan adanya setoran yang berkembang di tengah masyarakat?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka melalui tindakan nyata di lapangan.


Pihak terkait diminta segera memberikan penjelasan resmi kepada publik dan melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan unsur pelanggaran. Jangan sampai dugaan tambang pasir ilegal di Kampung Jabi terus berlangsung, sementara kerusakan lingkungan semakin meluas dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum terus terkikis. Red