![]() |
| Potret penampakan aktivitas bongkar-muat di dalam gudang. |
Gudang tersebut tampak dikelilingi pagar berwarna biru dengan ketinggian diperkirakan mencapai lima meter. Kondisi ini membuat aktivitas di dalam area gudang sulit terpantau dari luar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media ini, gudang tersebut diduga dimanfaatkan sebagai lokasi penampungan sementara berbagai komoditas, di antaranya beras, gula, dan sejumlah barang lainnya yang disebut-sebut berasal dari luar negeri.
Bahkan, muncul dugaan bahwa sebagian barang yang disimpan maupun dibongkar muat di lokasi tersebut belum dilengkapi dokumen resmi sebagaimana ketentuan yang berlaku. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang.
Dalam pantauan awak media di lokasi, terlihat sebuah truk memasuki area gudang yang diduga melakukan aktivitas bongkar muat beras.
Penelusuran awal juga mengarah pada nama seseorang berinisial A, yang disebut-sebut sebagai penanggung jawab PT Usaha Kiat Permata. Meski demikian, keterkaitan perusahaan maupun pihak yang bersangkutan dengan aktivitas di gudang tersebut masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut.
Upaya konfirmasi langsung telah dilakukan awak media dengan mendatangi lokasi dan mengetuk pagar gudang. Namun, meskipun terlihat adanya aktivitas di dalam kawasan tersebut, tidak ada pihak yang membuka pintu ataupun memberikan keterangan.
Sementara itu, kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di area gudang terlihat bergerak mengarah ke posisi awak media yang tengah berupaya meminta klarifikasi.
Menariknya, petugas keamanan kawasan Mega Cipta Industrial Park yang ditemui di lokasi mengaku tidak mengetahui secara pasti jenis barang maupun aktivitas bongkar muat yang berlangsung di gudang tersebut.
"Kita tidak tahu apa barang yang dibongkar muat di sana. Kita jaga keamanan saja di sini," ujar seorang petugas keamanan saat ditemui di pos penjagaan kawasan, Rabu (28/10/2026).
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap aktivitas pergudangan dan lalu lintas barang di kawasan industri tersebut, khususnya apabila komoditas yang disimpan merupakan barang yang berasal dari luar negeri.
Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan penelusuran terhadap dokumen kepabeanan, asal-usul barang, serta kesesuaian kegiatan pergudangan dengan ketentuan perizinan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, aktualberita.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam serta Bea Cukai Batam terkait aktivitas bongkar muat dan dugaan penyimpanan barang tanpa dokumen resmi di lokasi tersebut.
Belum adanya keterangan dari instansi terkait membuat legalitas barang dan aktivitas operasional gudang tersebut belum dapat dipastikan.
Awak media ini akan terus menelusuri informasi ini serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak pengelola gudang, perusahaan yang disebutkan, maupun instansi terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang. Tim
